MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan seluruh fraksi DPRD menjadi penanda selesainya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025. Momentum ini juga menjadi komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penandatanganan persetujuan ranperda dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, disaksikan seluruh anggota DPRD serta para undangan yang hadir.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujarnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, mengatakan seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.
Appi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun tata kelola keuangan yang tertib, bertanggung jawab, serta berorientasi pada manfaat bagi masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.
Komitmen tersebut, lanjutnya, tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Menurut Appi, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.
“Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pandangan dan rekomendasi DPRD selama pembahasan Ranperda akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Appi juga menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar APBD tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Makassar.
Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dapat terus diperkuat demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutup Appi.
