MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, memberikan klarifikasi terkait polemik alokasi dana hibah sebesar Rp15 miliar kepada KONI Kota Makassar dalam APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan membantah berbagai tudingan yang beredar di media sosial.
Ismail mengatakan, belakangan ini muncul berbagai komentar, opini hingga tuduhan yang mempertanyakan legalitas hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI sebesar Rp15 miliar.
“Belakangan ini beredar berbagai komentar, opini, bahkan tuduhan di media sosial terkait hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025,” ujar Ismail, Sabtu (17/7/2026).
Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang tidak dibangun berdasarkan proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak yang berwenang. Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Ismail juga menyesalkan adanya informasi yang mengaitkan kebijakan hibah tersebut dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia menegaskan proses penganggaran hibah merupakan kewenangan yang diproses melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia memastikan dana hibah Rp15 miliar tersebut bukan merupakan “dana siluman” ataupun keputusan sepihak. Menurutnya, anggaran tersebut dibahas bersama DPRD Kota Makassar dalam pembahasan APBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” tegasnya.
Ismail menjelaskan, APBD Perubahan memang disiapkan untuk menyesuaikan program dan kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah tahun anggaran, termasuk kebutuhan pembinaan olahraga.
“Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD murni disusun, sehingga wajar dan sah jika dukungan kepada KONI dimasukkan dalam APBD Perubahan,” katanya.
Ia menilai anggapan bahwa setiap program baru dalam APBD Perubahan merupakan pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Ismail membantah anggapan bahwa dana hibah tersebut hanya dinikmati pengurus KONI. Ia menegaskan anggaran itu akan digunakan untuk pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini, hingga penyediaan fasilitas latihan.
“Hibah miliaran rupiah ini bukan uang bagi-bagi untuk segelintir orang. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, dan dukungan fasilitas latihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerima manfaat utama dari hibah tersebut adalah para atlet yang berlatih setiap hari, pelatih, serta generasi muda yang terlibat dalam kegiatan olahraga.
Terkait pengelolaan anggaran, Ismail memastikan KONI Makassar akan menjalankan seluruh proses sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengelola hibah berdasarkan NPHD dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap penggunaan dana dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Pemerintah Kota serta siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan apabila terdapat dugaan penyimpangan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme audit maupun proses hukum, bukan dengan menyebarkan opini yang tidak didukung bukti.
“Kami terbuka terhadap pemeriksaan. Jika ada dugaan pelanggaran, saluran yang tepat adalah mekanisme audit dan penegakan hukum, bukan sekadar fitnah dan spekulasi di media sosial,” tegasnya.
Di sisi lain, Ismail menyatakan KONI Makassar terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan berdasarkan data, fakta, dan bertujuan memperbaiki tata kelola organisasi.
“Kami menghormati kritik dan perbedaan pandangan mengenai prioritas anggaran daerah. Namun kami menolak narasi yang menggiring opini seolah-olah hibah KONI pasti identik dengan korupsi atau penyalahgunaan dana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa KONI Makassar akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik organisasi maupun Pemerintah Kota Makassar.
“Kami terbuka untuk berdialog dengan siapa pun, termasuk pihak yang kritis, sepanjang berbasis fakta. Namun kami juga akan mengambil langkah yang diperlukan apabila ada pihak yang secara terus-menerus menyebarkan fitnah dan informasi yang jelas tidak benar. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik,” pungkasnya.
Ismail menegaskan, di tengah polemik yang berkembang, fokus utama KONI Makassar tetap pada pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan menciptakan iklim olahraga yang sehat serta akuntabel bagi masyarakat.
