MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan seluruh proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ayuzar menilai tudingan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat. Bahkan, ia menyebut laporan tersebut keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah KONI dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menyayangkan nama Wali Kota Makassar ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme penganggaran dana hibah telah memiliki aturan dan prosedur yang jelas.
“Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” katanya.
Ayuzar menjelaskan, proses pengelolaan anggaran hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah. Sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan KONI Kota Makassar menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah juga telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” ujarnya.
Ayuzar mengatakan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran yang diterima. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembinaan prestasi olahraga serta mendukung operasional organisasi KONI bersama cabang olahraga di Kota Makassar.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemerintah Kota Makassar.
“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.
Ayuzar menjelaskan, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi hibah. Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Selain membantah tudingan tersebut, Ayuzar juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengajak seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
“Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ayuzar juga memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 yang berjumlah Rp15 miliar. Berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang telah disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sebanyak 80 persen anggaran dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga. Sementara sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI, sedangkan sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan.
“Jika dirata-ratakan, setiap cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Ayuzar, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di sejumlah daerah.
“Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan pembinaan atlet,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir banyak cabang olahraga tidak memperoleh bantuan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet berjalan dengan berbagai keterbatasan. Karena itu, kepengurusan baru KONI Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ismail berupaya menghidupkan kembali pembinaan olahraga melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Melalui kepengurusan baru, kami ingin kembali memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutup Ayuzar.
