MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersiap mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Jalan Praja Raya, Kecamatan Manggala. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penyerobotan lahan, pembangunan tanpa izin, hingga perusakan papan penanda kepemilikan aset milik pemerintah.
Lahan yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian lahan dilaporkan dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu. Selain berdirinya bangunan liar, kawasan tersebut juga digunakan sebagai area perkebunan dan bahkan disebut menjadi lokasi aktivitas pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut sangat jelas karena tercatat sebagai aset pemerintah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, selain memiliki dokumen legal yang sah, posisi hukum pemerintah juga semakin kuat setelah memenangkan perkara sengketa lahan yang berkaitan dengan objek tersebut di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala. Putusan tersebut memperkuat status hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Izhar menjelaskan, kepastian hukum tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan dan pengamanan aset agar tidak lagi terjadi penguasaan maupun pemanfaatan lahan tanpa izin.
Karena itu, Dinas Pertanahan bersama instansi terkait akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan aset yang terjadi di kawasan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan berbagai pihak terkait agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban, Pemkot Makassar juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” katanya.
Ilyas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah dan berharap penataan segera dilakukan guna menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutupnya.
