MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya menekan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan konser maupun event besar di Kota Makassar terus dilakukan. Perumda Parkir Makassar Raya kini menyiapkan sejumlah terobosan, termasuk penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan tiket masuk kegiatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program pembenahan sektor perparkiran yang sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan penyelenggaraan event berskala besar selama ini kerap menimbulkan persoalan parkir yang berujung pada keluhan masyarakat. Permasalahan yang sering muncul antara lain tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Adi, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan karcis resmi, pelibatan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta larangan penerapan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.
“Sering kali ketika ada event besar, Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat. Padahal informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” ujar Adi saat audiensi bersama Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perumda Parkir mengusulkan sinkronisasi proses perizinan event yang melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.
Melalui mekanisme tersebut, pengelolaan parkir diharapkan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Dengan demikian, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.
“Kami ingin mengetahui lebih awal jumlah peserta yang hadir, lokasi kantong-kantong parkir yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan. Ini akan berlaku untuk semua event sehingga pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelasnya.
Selain penataan sistem kelembagaan, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event. Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan.
Dengan konsep itu, pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area acara.
“Biaya parkir nantinya sudah terintegrasi dalam tiket sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di lokasi kegiatan,” katanya.
Adi menjelaskan, skema tersebut saat ini sedang dikaji bersama Pemerintah Kota Makassar melalui koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam konsep awal yang disusun, setiap tiket event akan mencakup komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang tercatat dan disetorkan secara resmi melalui sistem.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pemerintah memperoleh pendapatan parkir yang lebih terukur dan transparan, masyarakat mendapatkan layanan parkir tanpa pungutan tambahan di lokasi acara, sementara penyelenggara memiliki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terkontrol.
Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu menilai sistem tersebut dapat menjadi solusi efektif untuk menghilangkan praktik pungli yang selama ini kerap muncul pada konser musik maupun kegiatan berskala besar lainnya.
“Pemerintah maupun Perumda Parkir nantinya dapat mengumumkan bahwa parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Perumda Parkir juga terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah domisili. Saat ini, tim Perumda Parkir telah melakukan roadshow ke sejumlah kecamatan untuk mendata para juru parkir sekaligus memastikan mereka memiliki identitas yang jelas.
Pendataan tersebut dilakukan dengan memastikan setiap juru parkir memiliki KTP Kota Makassar sesuai kecamatan dan kelurahan tempat mereka bertugas.
“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik sehingga proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah pembenahan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap persoalan parkir liar, pungutan tidak resmi, hingga kemacetan yang kerap terjadi saat pelaksanaan event dapat diminimalisasi. Selain itu, kualitas pelayanan perparkiran di Kota Makassar juga diharapkan semakin profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pembenahan di berbagai titik parkir. Masukan dan saran masyarakat menjadi perhatian kami. Ke depan, pengelolaan parkir harus semakin profesional dan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Adi.
