MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Respons cepat ditunjukkan Dinas Sosial Kota Makassar setelah menerima laporan mengenai seorang lanjut usia (lansia) yang diduga terlantar di kawasan Jalan Indah Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Minggu (14/6/2026).
Lansia tersebut diketahui bernama Dg. Sara (68), warga Jalan Indah IV Nomor 4, RT 02/RW 05, Kota Makassar. Berdasarkan hasil asesmen, Dg. Sara masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lansia terlantar.
Tim Dinas Sosial Kota Makassar menemukan bahwa Dg. Sara memiliki dua orang anak. Sebelumnya, ia tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama istrinya di Jalan Indah Raya.
Namun, sejak sang istri meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu, kondisi ekonomi Dg. Sara semakin sulit. Ia tidak lagi mampu membayar biaya sewa rumah sehingga terpaksa meninggalkan tempat tinggal tersebut.
Meski kebutuhan makan sehari-harinya masih dibantu oleh anak-anaknya, Dg. Sara belum memiliki tempat tinggal yang tetap. Berdasarkan informasi dari RT/RW dan warga setempat, kondisi tersebut terjadi karena adanya penolakan dari pihak menantu untuk menerima Dg. Sara tinggal bersama keluarga anaknya.
Dari sisi kesehatan, Dg. Sara dilaporkan dalam kondisi baik. Ia masih mampu beraktivitas secara mandiri dan berkomunikasi dengan lancar. Selain itu, warga sekitar juga memberikan perhatian dan dukungan sosial selama ia menghadapi masa sulit.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Zuhur Dg. Ranca, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat dan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi Dg. Sara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan RT, RW, serta warga sekitar untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Permasalahan utama yang dihadapi Pak Dg. Sara adalah belum adanya tempat tinggal yang layak setelah beliau keluar dari rumah kontrakan pasca meninggalnya istri,” ujar Zuhur.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Makassar menggelar mediasi yang melibatkan keluarga Dg. Sara, RT/RW setempat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Zuhur, pendekatan kekeluargaan menjadi solusi utama agar hak-hak lansia tetap terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan keluarga.
“Alhamdulillah, hasil mediasi berjalan dengan baik. Pihak anak dan menantu akhirnya bersedia menerima kembali Pak Dg. Sara untuk tinggal bersama keluarga. Ini menjadi solusi terbaik karena lansia tetap mendapatkan pengasuhan dan perhatian dari keluarga terdekatnya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang selama ini turut membantu Dg. Sara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga, pemerintah setempat, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian sosial. Kehadiran masyarakat yang peduli menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih sangat kuat dalam membantu warga yang membutuhkan,” tambahnya.
Dinas Sosial Kota Makassar akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses reunifikasi keluarga berjalan baik serta kebutuhan dasar Dg. Sara tetap terpenuhi.
Dg. Sara sendiri tercatat sebagai warga Kota Makassar yang memiliki identitas kependudukan lengkap dan merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus serupa melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan, sehingga warga yang membutuhkan perlindungan sosial dapat memperoleh penanganan yang tepat dan berkelanjutan.
