MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghadirkan program keringanan pajak berupa pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program insentif pajak kendaraan yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Menurut Irvandi, pemberian insentif menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis kepatuhan wajib pajak serta mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Tak hanya menghadirkan program penghapusan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Program Gebyar Pajak diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Irvandi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2026.
“Masyarakat yang memenuhi ketentuan tidak hanya mendapatkan manfaat pembebasan denda dan diskon pajak, tetapi juga berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah menarik,” ungkapnya.
Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di seluruh kantor Samsat maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan nyaman.
