MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar mulai mengoptimalkan sistem pelayanan berbasis “jemput warga” melalui pembukaan unit layanan di sejumlah titik strategis.
Program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh dan mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor kecamatan.
Kini, warga dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP elektronik, pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan sosial seperti surat keterangan tidak mampu langsung di kantor kelurahan terdekat.
Implementasi layanan tersebut ditinjau langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, di Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya (eks UPTD Pendidikan) di Kelurahan Daya, Jalan Balang Turungan, Selasa (19/5/2026).
Dalam kunjungannya, Appi menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan semakin dekat dengan masyarakat.
“Sejak awal komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkannya kepada masyarakat di semua tingkatan Kota Makassar,” ujar Appi.
Menurutnya, pembukaan unit layanan baru di wilayah Biringkanaya merupakan langkah strategis untuk memangkas jarak akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
“Kalau pelayanan hanya terfokus di satu kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi,” katanya.
Appi menjelaskan, ke depan Pemkot Makassar akan terus mengembangkan layanan serupa dengan menambah jenis pelayanan serta memperluas titik pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ke depan akan ada penambahan layanan. Kita ingin pola pelayanan ini tidak hanya terfokus di kantor kecamatan, tapi juga hadir di titik-titik yang lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, unit layanan di Biringkanaya diharapkan dapat menjangkau hingga enam kelurahan di sekitarnya sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor kecamatan.
“Kalau di sini bisa meng-cover enam kelurahan, tentu ini jauh lebih efektif. Daripada masyarakat harus ke kantor kecamatan yang jaraknya cukup jauh, lebih baik kita hadirkan layanan lebih dekat seperti ini,” ungkap Appi.
Selain itu, Pemkot Makassar juga membuka peluang penerapan konsep serupa di kecamatan lain, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi anggaran.
“Prinsipnya bisa diterapkan di kecamatan lain, tapi tetap harus kita hitung dengan baik. Jangan sampai membuka layanan baru justru menambah beban biaya tanpa dampak signifikan. Yang paling penting adalah manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan pembukaan unit layanan Adminduk di Kecamatan Biringkanaya dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat.
Menurut Hatim, luas wilayah dan tingginya jumlah penduduk di Biringkanaya menjadi pertimbangan utama dalam menghadirkan titik pelayanan tambahan.
“Kecamatan Biringkanaya wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga kita perlu membagi titik layanan dan menambah fasilitas pelayanan,” ujarnya.
Adapun layanan yang kini tersedia di unit pelayanan tersebut meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Hadirnya unit layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih merata dan mudah dijangkau seluruh warga Kota Makassar,” tutup Hatim.
