MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kondisi kebersihan dan fasilitas pedestrian di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar.
Sebagai bentuk respons terhadap laporan warga di media sosial, pihak kecamatan langsung menerjunkan tim drainase dan petugas kebersihan untuk melakukan penanganan di lokasi, meskipun ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar di wilayah, kami tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, termasuk merespons cepat setiap aduan masyarakat,” ujar Syahril, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, Jalan AP Pettarani merupakan salah satu jalur protokol sekaligus pusat aktivitas bisnis di Kota Makassar.
Karena berstatus jalan nasional, pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Panakkukang tetap mengambil langkah proaktif guna memastikan kenyamanan masyarakat, khususnya para pejalan kaki yang menggunakan fasilitas pedestrian di kawasan tersebut.
Syahril menegaskan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun pengunjung dapat menikmati fasilitas pejalan kaki dengan nyaman, sekaligus merasakan estetika kota yang terus kita jaga bersama,” jelasnya.
Terkait laporan warga mengenai kondisi pedestrian yang rusak dan kurang terjaga kebersihannya, pihak kecamatan juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyampaikan aduan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Kecamatan Panakkukang akan melakukan pendataan terhadap titik-titik pedestrian yang mengalami kerusakan sebagai dasar pelaporan kepada pimpinan.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat, baik dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan yang lebih komprehensif mengingat status Jalan AP Pettarani berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ke depan, kami akan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan instansi terkait agar penataan pedestrian, khususnya yang mengalami kerusakan, dapat segera ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tutup Syahril.
