MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kota yang inklusif dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang standar pembangunan ramah disabilitas dan aksesibilitas ruang publik.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik di Kota Makassar ke depan harus memperhatikan prinsip inklusivitas agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kota Makassar harus menjadi kota yang terbuka untuk semua. Kita ingin memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam mengakses fasilitas publik. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jalankan secara kolaboratif,” ujar Munafri.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Yayasan Kota Kita Surakarta bersama Komisi Nasional Disabilitas dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (12/5/2026).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita Surakarta, Ahmad Rifai, serta Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie.
Munafri yang akrab disapa Appi menilai pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Menurutnya, desain kota harus responsif terhadap kebutuhan berbagai ragam disabilitas sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam menikmati fasilitas publik.
Pertemuan itu juga menjadi momentum strategis untuk menyatukan perspektif antara pemerintah, lembaga, dan komunitas dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan implementatif.
Pemkot Makassar pun berencana segera menerbitkan Perwali yang mengatur standar pembangunan berbasis inklusivitas.
Appi menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum, agar menjadikan aspek aksesibilitas sebagai prioritas utama dalam setiap pembangunan.
“Tidak boleh ada satu pun bangunan di Makassar yang luput dari prinsip inklusif. Aksesibilitas harus menjadi bagian utama sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
Ia menyebut awal masa pemerintahannya menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik terhadap pembangunan baru maupun penyesuaian infrastruktur yang telah ada.
Politisi Partai Golkar itu juga mulai melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam tim ahli pemerintah kota guna memperkuat perspektif kebijakan.
Salah satunya dengan menghadirkan figur disabilitas, Nadila, agar pemerintah memperoleh sudut pandang langsung dari kelompok disabilitas dalam proses perumusan kebijakan.
“Sudut pandang kita belum tentu sama dengan teman-teman disabilitas. Karena itu, kita butuh perspektif dari dalam agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain fokus pada infrastruktur fisik seperti trotoar dan taman kota, Pemkot Makassar juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti rambu khusus, penanda aksesibilitas, hingga lift ramah disabilitas di gedung-gedung publik.
Appi berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan organisasi disabilitas dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Ini harus kita bahas bersama. Kami butuh masukan dari semua pihak agar kebijakan yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan bisa kita jalankan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita Surakarta, Ahmad Rifai, menilai langkah yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan bentuk nyata dukungan terhadap visi kota inklusif yang diusung Wali Kota Makassar.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak berhenti pada konsep semata, tetapi sudah diarahkan pada langkah operasional yang melibatkan langsung penyandang disabilitas dalam proses pembangunan kota.
“Intinya, proyek ini merespons visi besar Pak Wali Kota tentang kota inklusif. Apa yang kami lakukan adalah upaya konkret untuk mendukung itu, dengan memastikan teman-teman disabilitas ikut terlibat dan berkontribusi,” ujarnya.
Rifai menambahkan, keberadaan Perwali sangat penting sebagai aturan teknis yang lebih implementatif dalam menjamin aksesibilitas ruang publik di Kota Makassar.
Meski regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas telah tersedia, menurutnya masih dibutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik terkait standar aksesibilitas.
“Kalau Perda sudah ada, tapi Perwali ini akan lebih menukik pada aspek teknis, terutama akses di ruang publik,” jelasnya.
Ia juga menilai infrastruktur dasar di Makassar sebenarnya sudah tersedia, seperti trotoar, taman, dan fasilitas penunjang lainnya. Namun, kualitas dan standar aksesibilitasnya masih perlu dibenahi agar benar-benar inklusif bagi semua kalangan.
“Ini yang perlu dirapikan agar benar-benar inklusif untuk semua,” pungkasnya.
