SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan kerja sama lintas daerah tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong implementasi program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), sekaligus menjawab tantangan tingginya timbulan sampah di kawasan Mamminasata yang meliputi Makassar, Gowa, dan Maros.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik di Indonesia. Ia menyebutkan, peningkatan volume sampah di wilayah perkotaan telah mencapai angka signifikan, sehingga diperlukan solusi terintegrasi.
“Ini merupakan langkah panjang yang telah dipersiapkan. Kami berharap program ini mampu memutus rantai persoalan pengelolaan sampah yang ada saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa pendekatan kolaboratif lintas daerah menjadi kunci dalam penyelesaian masalah sampah secara menyeluruh.
“Perjanjian kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yakni Maros dan Gowa, sehingga penanganan sampah tidak dilakukan secara parsial,” jelasnya.
Munafri mengungkapkan, timbulan sampah di Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan yang dimiliki pemerintah kota baru mencapai sekitar 67 persen, sehingga masih perlu ditingkatkan.
Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, diharapkan dapat dihasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 MegaWatt, tergantung kualitas sampah.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu juga memastikan bahwa teknologi yang digunakan dalam PSEL merupakan teknologi modern yang telah teruji dan aman bagi lingkungan. Ia menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran dari fasilitas tersebut.
“Pembangkit listrik ini menggunakan teknologi yang sudah terbukti. Pemerintah tentu tidak akan membangun jika belum teruji keamanannya,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL. Lokasi ini dinilai strategis karena masih memiliki potensi bahan baku dari timbunan sampah lama yang dapat dimanfaatkan.
Selain pembangunan PSEL, Pemkot Makassar juga tengah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup transisi dari metode open dumping menuju sanitary landfill, penguatan pengelolaan berbasis masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pengolahan seperti RDF, maggot, dan kompos.
“Semua sistem sedang kami benahi, mulai dari hulu hingga hilir, untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
