SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap di Sulawesi Selatan. Sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) diamankan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Puluhan kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal KM Dobonsolo yang tiba dari Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3). Temuan ini berawal dari kecurigaan petugas PT Pelni Cabang Makassar saat melakukan pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim karantina, diketahui bahwa seluruh kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit sekaligus perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pengiriman tanpa dokumen tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian spesies di alam.
Sementara itu, pihak PT Pelni Makassar memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
Sinergi dengan instansi karantina dinilai penting untuk mencegah praktik penyelundupan satwa dan pelanggaran lainnya di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kepatuhan aturan,” ujar perwakilan Pelni.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas komoditas hayati, sebagai langkah menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit lintas wilayah.
