SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil langkah serius dan terukur dalam mengatasi lonjakan volume sampah perkotaan yang kian mengkhawatirkan, dengan fokus utama pada pembenahan menyeluruh sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Upaya ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan diarahkan pada transformasi besar dari sistem persampahan konvensional menuju pengelolaan modern yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa berbagai langkah strategis tengah ditempuh, dimulai dari penguatan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) hingga pengajuan proposal pembenahan total di TPA Antang.
“Untuk menjawab persoalan di TPA, saat ini kami intens berkoordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran untuk pembenahan dan penyelesaian berbagai masalah di TPA Antang,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam tata kelola lingkungan yang lebih modern dan terukur. DLH Makassar kini mempercepat berbagai intervensi konkret, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan dan penambahan alat berat, hingga penataan ulang timbunan sampah di kawasan TPA.
Optimalisasi alat berat dilakukan untuk merapikan gunungan sampah, mengatur zonasi pembuangan, sekaligus membuka ruang penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Pembenahan ini turut diperkuat dengan dukungan anggaran yang difokuskan pada percepatan penanganan sampah secara sistematis.
Helmy menjelaskan, salah satu fokus utama saat ini adalah penyelesaian sanksi administratif yang dihadapi, melalui peningkatan alokasi anggaran khusus pengelolaan TPA. Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Makassar masih tergolong minim.
“Anggaran TPA kita hanya sekitar Rp10 miliar atau sekitar 0,016 persen dari total APBD. Dari retribusi juga sangat kecil,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan kebutuhan ideal berbasis teknologi dan regulasi, alokasi anggaran sektor persampahan seharusnya mencapai sekitar 3 persen dari APBD atau setara Rp250 miliar.
Tingginya kebutuhan tersebut sebanding dengan volume sampah Kota Makassar yang mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau sekitar 300 ribu metrik ton per tahun.
Salah satu langkah krusial yang tengah didorong adalah peralihan metode pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. Sistem ini dinilai lebih efektif dalam menekan dampak lingkungan, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air.
“Kalau kita ingin menerapkan sanitary landfill, selain pemilahan, kita juga harus melakukan penutupan tanah secara rutin, bahkan harian. Ini tentu membutuhkan biaya besar,” terangnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DLH Makassar mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar, di luar kebutuhan pembenahan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir kurang mendapat perhatian.
Helmy juga mengungkapkan bahwa banyak alat berat di TPA Antang dalam kondisi tidak berfungsi, termasuk tujuh unit ekskavator yang sempat mangkrak. Saat ini, pihaknya telah mengajukan perbaikan langsung kepada pemilik merek, serta mengusulkan pengadaan tanah penutup (cover soil) dan pembenahan kolam lindi bekerja sama dengan pihak swasta.
“Untuk pembenahan kolam lindi, termasuk kebutuhan bahan kimia karena pencemaran di area sekitar 17 hektare, dibutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar,” tambahnya.
Selain pembenahan TPA, langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa Makassar Raya. Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi.
Untuk tahap awal, pembebasan lahan PSEL diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang diajukan DLH Makassar mencapai Rp60 miliar.
Helmy menyebut, pembangunan PSEL juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk peningkatan elevasi lahan dan standar kepadatan tanah guna mengantisipasi risiko banjir serta mendukung fungsi kawasan sebagai area industri.
Di sisi lain, DLH Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat melalui distribusi komposter ke RT/RW, pengembangan biopori, serta integrasi dengan program urban farming.
Upaya ini diharapkan mampu membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis komunitas, sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
Helmy optimistis, seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga target penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada 2026 dapat tercapai.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tengah berpacu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah besar, termasuk sanksi administratif selama 180 hari yang mewajibkan pembenahan total sistem pengelolaan sampah.
“Beban terberat memang ada di TPA, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat. Ini menjadi prioritas untuk segera dibenahi,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping, sejalan dengan ketentuan nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA.
Hal ini menuntut pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, baik melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus dikembangkan.
“Peran wilayah sangat penting. Jika tidak dikelola dari hulu, maka akan menjadi persoalan besar ke mana sampah akan dibuang. Ke depan, tidak boleh lagi ada sampah organik masuk ke TPA,” tegas Helmy.
Dengan sistem baru tersebut, pemerintah optimistis volume sampah ke TPA dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan TPA Antang.
