SMARTMAKASSAR.COM — Upaya Makassar dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetis terus menuai perhatian publik. Di tengah dinamika yang berkembang, kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) justru mendapat dukungan kuat dari mayoritas masyarakat.
Hasil survei yang dirilis Parameter Publik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan penertiban PKL tergolong tinggi.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, menyebutkan sebanyak 79,4 persen responden mengetahui kebijakan tersebut, sementara 84,9 persen menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah.
“Angka ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi pemerintah untuk terus menjalankan penataan kota secara konsisten,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Kebijakan penertiban PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase, dinilai bukan langkah instan.
Pemerintah Kota Makassar disebut telah melalui tahapan panjang dengan pendekatan persuasif, mulai dari edukasi, dialog terbuka, hingga pemberian surat peringatan bertahap dari SP1 hingga SP3.
Langkah tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas usaha di fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Meski demikian, kebijakan ini sempat menuai kritik dari sebagian pihak, termasuk anggota DPRD Kota Makassar. Namun, sejumlah kalangan menilai kritik tersebut belum sepenuhnya melihat proses dan landasan kebijakan secara utuh.
Pengamat menilai, narasi yang tidak komprehensif berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, apalagi jika mengabaikan upaya pemerintah yang telah mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban.
Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan oleh DPRD secara menyeluruh. Tidak hanya pada isu tertentu, tetapi juga terhadap berbagai persoalan lain seperti layanan kesehatan, pengelolaan fasilitas umum, hingga penataan kawasan kota.
Ras MD menegaskan bahwa dukungan publik yang tinggi seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk tetap konsisten, sekaligus memperkuat langkah lanjutan pasca-penertiban.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan. Harus ada pembenahan cepat agar lokasi tidak kembali ditempati,” tegasnya.
Pembenahan tersebut mencakup perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, pemasangan fasilitas pendukung, serta pengawasan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara produktif juga dinilai penting agar kawasan tetap tertata.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya strategis dalam menjaga fungsi ruang publik, memperlancar mobilitas pejalan kaki, serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat.
Langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap penataan PKL di Makassar. Ia menilai sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi contoh dalam penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.
Meski mendukung, ia juga menekankan pentingnya solusi relokasi yang layak bagi para pedagang, termasuk melalui pemanfaatan aset pemerintah provinsi maupun kota.
Dengan dukungan publik yang kuat serta sinergi lintas pemerintah, kebijakan penataan PKL di Makassar diharapkan mampu berjalan berkelanjutan, tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga solusi adil bagi pelaku usaha kecil.
Pada akhirnya, upaya ini dinilai sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
