MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan syariah meninggalkan pola produk yang mendikte konsumen. Pertumbuhan industri halal nasional dinilai belum diikuti pemanfaatan layanan keuangan syariah secara optimal.
Hal itu mengemuka dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026, bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan industri kini memasuki era user-centric atau consumer-centric.
“Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Menurut Hernawan, produk dan layanan syariah tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus kompetitif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Industri didorong memperkuat keterhubungan dengan sektor riil lewat pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Ia menyebut penguatan ekosistem memerlukan tiga pilar: industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Di tengah tantangan global, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah dunia berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025.
IIFC 2026 dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin. Forum menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
Cetak Biru Dievaluasi Tiap Enam Bulan
Dalam High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”, tiga Kepala Eksekutif Pengawas OJK membahas implementasi kebijakan lintas sektor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama penyelarasan pengembangan industri lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing. Implementasi cetak biru akan dievaluasi berkala setiap enam bulan agar berjalan terukur dan menghasilkan dampak nyata.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menekankan perluasan peran industri PVML syariah untuk menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum terlayani keuangan formal. OJK, kata dia, tengah menyiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso menyoroti potensi pemeringkat kredit alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM yang belum punya riwayat kredit formal.
Adi juga menyebut OJK menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Instrumen itu harus memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.
OJK menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
