MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai memperluas strategi pengembangan ekonomi daerah melalui transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus membuka peluang investasi dan kemitraan bisnis yang lebih luas dengan pihak swasta.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan bentuk badan hukum tersebut bukan sekadar pergantian nama maupun status kelembagaan. Lebih dari itu, transformasi ini ditujukan untuk menghadirkan perusahaan daerah yang lebih profesional, adaptif, dan memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan potensi bisnis.
Hal tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Dalam pemaparannya, Munafri menekankan bahwa perubahan menjadi Perseroda akan memperkuat pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B). Dengan demikian, proses penjajakan dan pelaksanaan investasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif tanpa harus melalui mekanisme birokrasi pemerintahan yang panjang.
“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.
Ia menjelaskan, pola kerja sama business to government (B2G) selama ini memiliki sejumlah tahapan administratif dan ketentuan birokrasi. Sementara dalam dunia investasi, kecepatan pengambilan keputusan, kepastian hukum, serta fleksibilitas kemitraan menjadi faktor penting.
Karena itu, kehadiran Perseroda diharapkan menjadi instrumen baru bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki melalui berbagai skema investasi yang saling menguntungkan.
Munafri juga memberikan gambaran mengenai peluang pengembangan sejumlah infrastruktur dan fasilitas milik pemerintah daerah. Di antaranya pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas publik, hingga potensi pembangunan hotel melalui kolaborasi dengan investor swasta.
Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset maupun lahan, sedangkan pihak investor menyiapkan modal dan dukungan pembiayaan.
“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.
“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Appi.
Mantan CEO PSM Makassar itu juga menegaskan bahwa pembentukan Perseroda tidak bertujuan menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.
Sebaliknya, perusahaan tersebut diharapkan menjadi wadah yang mampu membuka akses lebih besar bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam pengembangan berbagai potensi ekonomi daerah.
“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.
Melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, ruang lingkup usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga akan diperluas. Perusahaan tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan dan pengelolaan terminal penumpang, tetapi dapat mengembangkan sejumlah sektor usaha lainnya.
Adapun bidang usaha yang direncanakan meliputi layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta berbagai kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Munafri mengungkapkan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah menuntut adanya penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.
Berdasarkan hasil kajian Pemkot Makassar, masih terdapat sejumlah aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, perusahaan juga menghadapi tantangan dalam pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga keterbatasan pengembangan sumber pendapatan.
“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.
Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materi pengaturannya mencakup perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Ketua IKA FH Unhas tersebut optimistis PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) yang sehat, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski diarahkan untuk mengembangkan bisnis dan menghasilkan keuntungan, Munafri memastikan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan.
“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri.
