MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai mengintegrasikan penataan ternak sapi dengan pengelolaan sampah organik di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Langkah ini dilakukan agar sapi tidak lagi berkeliaran di area pembuangan sampah sekaligus memanfaatkan sampah organik sebagai sumber pakan.
Sejumlah sapi yang sebelumnya berkeliaran di kawasan TPA Tamangapa kini ditempatkan di area penangkaran sementara atau ranch yang telah disiapkan pemerintah.
Penataan tersebut dilakukan untuk mencegah ternak mengonsumsi sampah campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan. Di sisi lain, konsep penangkaran diarahkan untuk mendukung pemanfaatan sampah organik yang berasal dari pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengambil bagian dalam penyediaan sampah organik yang telah dipilah dari sejumlah pasar.
Sampah tersebut kemudian dikelola sebelum dibawa ke kawasan peternakan sapi di TPA Tamangapa.
“Ada semacam kandang khusus untuk sapi di TPA. Pakannya itu dari pasar,” ujar Ali, Jumat (18/9/2026).
Saat ini, sumber sampah organik berasal dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
Ali menyebut, sebelumnya volume sampah organik yang berhasil dikirim ke kawasan peternakan hanya sekitar 3 hingga 4 ton per hari. Namun, setelah mendapat dukungan dari pihak kecamatan, volumenya meningkat hingga mendekati 31 ton per hari.
Peningkatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Perumda Pasar dan kecamatan dalam mengumpulkan, memilah, serta mengarahkan sampah organik agar dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali.
Jumlah tersebut dinilai mampu mencukupi kebutuhan pakan ternak yang saat ini mencapai ratusan hingga ribuan ekor.
Dengan asumsi kebutuhan pakan maksimal sekitar 20 kilogram per ekor per hari, kebutuhan pakan untuk ternak dapat mencapai sekitar 30 ton setiap hari.
“Jika ratusan sapi, dan satu sapi paling banyak mengonsumsi sekitar 20 kilogram. Alhamdulillah semua sudah ter-cover, terpenuhi,” jelas Ali.
Ali menegaskan, sampah yang digunakan sebagai pakan bukan sampah campuran, melainkan sampah organik yang telah melalui proses pemilahan.
Menurut dia, pemilahan harus dilanjutkan dengan pengelolaan agar sampah organik tidak kembali menjadi beban bagi sistem persampahan Kota Makassar.
“Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik,” katanya.
Dia menyebut pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan DLH.
Sebelumnya, sampah organik dari pasar diolah melalui berbagai metode, seperti biopori, teba, maupun komposter. Kini, sebagian besar sampah organik tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan sapi di kawasan TPA Tamangapa.
“Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa,” ujarnya.
Untuk mendukung proses pengangkutan, Perumda Pasar Makassar Raya juga telah memiliki armada sendiri. Armada tersebut diperoleh melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara kawasan peternakan dan area pengelolaan sampah residu di TPA Tamangapa.
Dengan begitu, keberadaan sapi tidak lagi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah. Pada saat yang sama, sampah organik dari pasar dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem pengelolaan yang lebih terarah.
“Konsep ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, dengan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan,” tukasnya.
