MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pengelolaan anggaran daerah hingga akhir 2026 menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar. Kedua lembaga tersebut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Penandatanganan tersebut dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan kesepakatan perubahan KUPA-PPAS tidak hanya menjadi bagian dari tahapan rutin dalam siklus penganggaran daerah.
Menurutnya, momentum tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi dan membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif, serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Munafri menjelaskan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemkot Makassar dan DPRD. Evaluasi tersebut mencakup pola pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyerap anggaran.
Ia mengakui masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur. Karena itu, pembenahan dilakukan secara bertahap dengan tetap mendorong setiap OPD memenuhi target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran ataupun banyaknya program dan kegiatan.
Setiap anggaran, kata dia, harus disusun berdasarkan perencanaan yang jelas, memiliki indikator keberhasilan yang terukur, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyerapan anggaran dan menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.
Menurut Munafri, perubahan hasil membutuhkan perubahan cara kerja. Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme kerja dan penganggaran menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan APBD.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tutup Appi.
Sementara itu, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan sejumlah catatan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Menurutnya, catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan akan ditindaklanjuti Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Banggar adalah penyampaian data dalam proses pembahasan anggaran.
Banggar meminta agar pengajuan data dari TAPD dan perangkat daerah dilakukan secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Langkah tersebut dinilai penting agar data yang disampaikan kepada DPRD memiliki validasi dan tingkat akurasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” ujar politisi Golkar tersebut.
Selain persoalan data, Banggar juga menekankan pentingnya penyesuaian anggaran belanja yang dilakukan TAPD secara selektif, terukur dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” tukasnya.
