MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mempercepat sejumlah pekerjaan pembenahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai upaya memenuhi arahan pemerintah pusat dan mengejar pencabutan sanksi terhadap pengelolaan TPA tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, turun langsung meninjau kondisi TPA Tamangapa, Rabu (26/8/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, jajaran DLH, serta pemerintah Kecamatan Manggala.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan berbagai pekerjaan pembenahan berjalan sesuai instruksi pemerintah pusat dan dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada September 2026.
Kunjungan tersebut juga bertepatan dengan kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup yang melihat secara langsung perkembangan pembenahan TPA Tamangapa.
Di lokasi, Andi Zulkifly mengecek sejumlah progres pekerjaan, mulai dari pembangunan akses jalan menuju kawasan TPA, pengelolaan gas metana, pembenahan kantor sekretariat, hingga penutupan timbunan sampah.
Zulkifly menegaskan seluruh pekerjaan tersebut harus dipacu dan tidak boleh menunggu hingga mendekati batas akhir waktu pembenahan.
“Pembenahan ini harus kita percepat karena masa pembenahannya sampai September. Kita tidak boleh menunggu sampai akhir,” kata Andi Zulkifly, Rabu (26/8/2026).
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu, kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perkembangan pembenahan yang telah dilakukan Pemkot Makassar.
Ia menyebut, dalam waktu dekat sangat dimungkinkan kembali dilakukan penilaian terhadap kondisi TPA Tamangapa untuk menentukan apakah Makassar telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Jadi dalam waktu dekat akan ada penilaian lagi untuk melihat apakah kita sudah terlepas dari sanksi atau belum. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Zulkifly menegaskan, pembenahan TPA Tamangapa menjadi perhatian serius Pemkot Makassar. Selain berkaitan dengan tata kelola lingkungan, status sanksi tersebut juga berpengaruh terhadap peluang Makassar untuk mengikuti penilaian Adipura.
“Ketika kita sudah lepas dari sanksi, kita bisa atau dapat diikutkan untuk mengikuti lomba Adipura. Kalau masih dalam kategori sanksi, kita tidak diikutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengatakan pembenahan tidak hanya menyasar timbunan sampah dan infrastruktur TPA, tetapi juga sistem pengelolaan air lindi.
Menurut Helmy, kualitas air lindi terus menjadi perhatian melalui pembenahan kolam lindi serta penerapan penanganan bahan kimia dalam proses pengolahannya.
“Jadi tadi kolam lindi menjadi atensi Pak Sekda, ini berkaitan dengan kualitas lindinya, juga sudah baik. Dari sisi kolamnya sudah kita benahi, kemudian penanganan bahan-bahan kimia juga sudah diterapkan di sana,” kata Helmy.
Ia menambahkan, berbagai langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan TPA Tamangapa semakin memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sekaligus mendukung upaya Pemkot Makassar keluar dari status sanksi.
Pemkot Makassar akan terus mempercepat seluruh aspek pembenahan TPA, termasuk pengelolaan timbunan sampah, gas metana, akses jalan, serta pengolahan air lindi.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola TPA Tamangapa sekaligus membuka kembali peluang Kota Makassar mengikuti penilaian Adipura.
“Kami komitmen soal TPA dan pengelolaan sampah. Insya Allah, apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, kami akan tuntaskan,” jelasnya.
