MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya pengamanan aset daerah dengan melakukan penertiban dan pemasangan tanda kepemilikan pada lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diprakarsai Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya itu dilakukan sebagai langkah menjaga aset milik pemerintah agar tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Pengamanan aset dipimpin langsung Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.
Maharuddin menjelaskan, lahan yang diamankan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.
“Hari ini kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan Perumnas Sudiang. Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis pada kawasan tersebut. Papan penanda dipasang di area fasilitas umum dengan luas sekitar 43.680 meter persegi atau setara 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Maharuddin, pemasangan papan informasi bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status lahan sekaligus mencegah adanya klaim maupun pemanfaatan lahan tanpa izin dari pemerintah.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.
Ia menambahkan, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga menjadi upaya antisipasi terhadap potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, terus melakukan inventarisasi, penataan, dan pengamanan seluruh aset daerah guna memastikan keberadaannya tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Maharuddin.
Ia berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan lintas instansi serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.
