MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Dukungan terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum terus menguat.
Sejumlah kalangan menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, bersih, dan bebas dari gangguan fungsi fasilitas publik.
Di tengah munculnya sejumlah aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut, komunitas pemerhati lingkungan justru menilai penataan yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan langkah strategis yang perlu mendapat dukungan masyarakat.
Pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus dipahami sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase agar dapat beroperasi secara optimal.
“Selama ini sering muncul pandangan bahwa penertiban PKL atau lapak di atas trotoar dan saluran air hanya menyangkut persoalan ekonomi. Padahal dampaknya jauh lebih besar terhadap lingkungan dan tata kota. Karena itu, langkah penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar perlu mendapat dukungan,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, persoalan banjir dan pendangkalan drainase di Kota Makassar tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengerukan sedimen secara berkala. Penataan ruang dan penegakan aturan terhadap bangunan maupun aktivitas yang menghambat fungsi saluran air juga menjadi bagian penting dalam solusi jangka panjang.
“Ada aspek lingkungan, estetika, kesehatan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang harus dijaga secara bersamaan,” katanya.
Yusran mengungkapkan, banyak saluran drainase di berbagai wilayah Kota Makassar mengalami penurunan fungsi akibat tertutup bangunan semi permanen maupun aktivitas usaha yang berdiri tepat di atas saluran.
Kondisi tersebut, kata dia, menyulitkan petugas melakukan pembersihan rutin. Akibatnya, sampah dan limbah usaha mengendap di dasar saluran sehingga mempercepat sedimentasi dan meningkatkan risiko genangan saat hujan.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ketika lapak berjejer menutupi drainase, petugas kesulitan melakukan pembersihan. Sampah dan limbah usaha ikut mengendap sehingga sedimentasi meningkat dengan cepat. Kondisi inilah yang menyebabkan air meluap meski hujan tidak berlangsung lama,” jelasnya.
Ia menilai penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai peruntukannya. Selain mendukung pengendalian banjir, kebijakan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kualitas visual dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Menurut Yusran, perubahan mulai terlihat di sejumlah kawasan yang telah ditata. Saluran air yang sebelumnya tertutup lapak dan barang dagangan kini kembali terbuka sehingga lingkungan terlihat lebih bersih dan tertib.
“Sebelumnya banyak bantaran saluran terlihat semrawut karena dipenuhi tenda dan barang dagangan. Setelah ditata, saluran air terlihat jelas, ruang terbuka kembali hadir, lingkungan menjadi lebih bersih dan tertata. Ini memberikan kesan kota yang terawat serta nyaman bagi warga maupun pengunjung,” tuturnya.
Lebih jauh, Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan kota juga membutuhkan kepastian hukum. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini tetap mengedepankan dialog dan pembinaan sebelum penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
“Bagi yang masih melanggar, membuang limbah sembarangan atau menempati zona yang dilarang, tentu ada tahapan sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar kepentingan umum tetap terlindungi,” tegasnya.
Sebagai komunitas yang bergerak di bidang lingkungan, Forum Komunitas Hijau Makassar juga mengapresiasi pendekatan humanis yang diterapkan Pemkot Makassar dalam setiap proses penertiban.
Menurut Yusran, pemerintah selalu mengutamakan sosialisasi, komunikasi, dan dialog dengan masyarakat sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk apabila relokasi menjadi solusi yang diperlukan.
“Yang dilakukan pemerintah bukan mengusir masyarakat. Justru pemerintah berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Forum Komunitas Hijau, pola penataan yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi mampu memberikan manfaat ganda. Selain memperlancar aliran air dan mengurangi sedimentasi, kebijakan tersebut juga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan secara keseluruhan.
Karena itu, Yusran mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang menggiring persepsi bahwa pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga.
“Fakta di lapangan menunjukkan proses penertiban selama ini berlangsung kondusif dan tanpa bentrokan. Ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis dan kolaboratif yang dilakukan pemerintah mampu membangun kesepahaman dengan masyarakat,” katanya.
Forum Komunitas Hijau Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk terus melanjutkan program penataan yang mengedepankan aspek lingkungan, estetika kota, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketertiban kota, keindahan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi warga bukanlah hal yang saling bertentangan. Ketiganya dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Kota Makassar agar menjadi kota yang lebih nyaman dan bersih,” pungkas Yusran.
