MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil. Hal itu dibuktikan melalui penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala yang selama ini menjadi perhatian publik.
Penertiban dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Camat Mamajang, M. Rizal ZR. Selain lapak Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, tim gabungan juga menertibkan lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, serta lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru.
Rizal menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Menurut Rizal, penertiban terhadap Pallubasa Serigala bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah menempuh berbagai tahapan persuasif, mulai dari teguran lisan hingga penerbitan surat peringatan secara bertahap.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan fasilitas umum telah memicu berbagai keluhan masyarakat, termasuk terkait persoalan aliran air dan limbah.
“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah. Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” jelasnya.
Rizal mengapresiasi sikap kooperatif pemilik usaha yang telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap sebagian besar tenda sebelum proses penertiban berlangsung.
“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.
Keberadaan lapak Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa tindakan pemerintah merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan tanpa membedakan siapa pun.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi wajib ditindak sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Selain di Jalan Serigala, tim gabungan juga menertibkan sejumlah lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Onta Baru dan Jalan Tupai. Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sementara di Jalan Tupai sebanyak tiga titik lainnya.
Beberapa pemilik lapak bahkan telah lebih dulu melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lokasi.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut.
Rizal menyebut langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ketertiban ruang publik dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah tetap mendukung warga yang ingin menjalankan usaha selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha dan berdagang, tetapi jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkap Rizal.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik sehingga tercipta lingkungan yang aman, bersih, nyaman, dan tertata bagi seluruh warga Kota Makassar.
“Jadi, berdagang di atas trotoar itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
