MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
Munafri Arifuddin mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pada hari ini tentu kami sangat bersyukur dan bergembira atas raihan opini WTP dari BPK. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pihak,” ujar Munafri.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Raihan itu menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu menilai keberhasilan tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran daerah.
“Ini bukti kolaborasi dan sinergitas bersama DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Kota Makassar sehingga hari ini kita kembali memperoleh opini WTP,” katanya.
Meski demikian, Appi menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Masih ada rekomendasi dan temuan yang harus menjadi perhatian untuk kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia optimistis Pemerintah Kota Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus mengalami pembenahan dari tahun ke tahun.
“Temuan-temuan yang berulang semakin berkurang. Ini menunjukkan sistem pengelolaan keuangan daerah kita terus mengalami perbaikan,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan dan komunikasi yang selama ini terjalin baik bersama Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sebatas memenuhi aturan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Bukan hanya taat terhadap asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, melainkan momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurut Winner, pemeriksaan laporan keuangan daerah tidak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan bersama entitas yang diperiksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Winner mengingatkan seluruh kepala daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Selain itu, BPK juga meminta DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan,” tuturnya.
Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi kode etik BPK. Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan interim dan pemeriksaan terinci guna memastikan kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Winner, terdapat empat kriteria utama dalam penilaian laporan keuangan, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan,” pungkasnya.
