MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan kawasan pedagang kaki lima (PK5) guna menjaga ketertiban ruang publik dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP, penertiban lapak PK5 dilakukan di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/5/2026), khususnya pada akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban menyasar lapak-lapak yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan mobilitas warga.
“Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujar Andi Unru.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang memilih melakukan pembongkaran lapak secara mandiri setelah sebelumnya diberikan surat peringatan secara bertahap oleh pemerintah kecamatan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung program kota bersih dan asri, sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar akses masyarakat tetap aman dan nyaman.
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Andi Unru mengungkapkan, sebagian besar lapak yang ditertibkan telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun. Dua lapak di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975.
“Penertiban ini bukan tanpa proses. Para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang terdampak.
“Kepada pedagang, kami beri pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, di kawasan Jalan Tinumbu juga direncanakan akan dikembangkan pasar kuliner malam atau pasar viral,” katanya.
Menurut Andi Unru, penataan kawasan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan pedagang, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak.
Selama ini, keberadaan lapak PK5 di badan jalan menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan akses jalan, kemacetan, hingga terganggunya mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai semakin berdampak karena lokasi lapak berada di jalur akses menuju fasilitas layanan kesehatan.
“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” pungkasnya.
